Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya dengan melakukan pengukuran dan penyusunan rekomendasi.
(3) Hasil pengukuran dan penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
