Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPSDM melakukan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSDM dapat melibatkan unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan: a. kunjungan lapangan; b. audiensi; c. supervisi; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction