Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Pelatihan diberikan sertifikat.
(2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus hanya diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan.
(3) Sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PPSDM.
(4) Format sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan Keputusan Kepala PPSDM.
Your Correction
