Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala PPSDM melakukan seleksi usulan calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPSDM dapat membentuk tim seleksi. (3) Hasil seleksi calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction