Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (8) diberikan kepada Sumber Daya Manusia yang diusulkan sebagai calon peserta Pelatihan.
(2) Calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pelatihan.
(3) Usulan calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. hasil analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
b. usulan dari unit organisasi yang membidangi organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan/atau
c. usulan dari unit organisasi.
(4) Usulan yang berasal dari hasil analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala PPSDM.
Your Correction
