Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat dilaksanakan pada tingkat unit organisasi. (2) Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan pada tingkat unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Kompetensi teknis substantif yang terdiri atas bidang: a. promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas pekerja migran INDONESIA; b. penempatan pekerja migran INDONESIA; c. pelindungan pekerja migran INDONESIA; d. pemberdayaan pekerja migran INDONESIA; dan e. kesekretariatan dan pengawasan. (3) Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan oleh unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan PPSDM. (4) Teknis pelaksanaan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan pada tingkat unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction