Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan dasar wajib diikuti oleh calon PNS.
(2) Pengembangan Kompetensi manajerial dilakukan melalui Pelatihan struktural kepemimpinan.
(3) Pengembangan Kompetensi manajerial melalui Pelatihan struktural kepemimpinan harus memenuhi Kompetensi manajerial yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Pengembangan Kompetensi teknis melalui jalur Pelatihan teknis meliputi:
a. Pelatihan teknis substantif;
b. Pelatihan teknis umum/administrasi; dan
c. Pelatihan manajemen.
(5) Pelatihan bagi pejabat fungsional dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan fungsional yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(6) Pelatihan bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelatihan sosial kultural merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk Pengembangan Kompetensi sosial kultural untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
(8) Pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diselenggarakan oleh PPSDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
