Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan melalui kegiatan pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(2) Teknis penyelenggaraan Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
