Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan melalui kegiatan pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas secara dalam jaringan atau luar jaringan. (2) Teknis penyelenggaraan Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction