Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di dalam kelas secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(2) Teknis penyelenggaraan Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
