Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembelajaran berupa Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Pelatihan klasikal; dan b. Pelatihan nonklasikal.
Your Correction