Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Hasil verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi disusun dalam bentuk dokumen kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(2) Dokumen kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi KP2MI/BP2MI untuk tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
