Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan.
(2) Verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;
b. kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi;
c. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
d. pengalokasian anggaran sesuai dengan jumlah target Pengembangan Kompetensi pertahun.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan;
b. dokumen perencanaan tahunan;
c. standar Kompetensi Jabatan; dan
d. manajemen talenta Sumber Daya Manusia.
Your Correction
