Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi. (2) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction