Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
(2) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
