Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaporan.
Your Correction