Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Sumber Daya Manusia wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh PPSDM. (3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil perencanaan bersama antara PPSDM dengan unit organisasi yang membidangi organisasi dan Sumber Daya Manusia serta unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Your Correction