Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsi pada Perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret
2026. (2) Dalam hal Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan belum ditempatkan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
