Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction