Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala kepada Menteri/Kepala melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
(3) Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan dapat menyampaikan laporan secara insidental kepada Menteri/Kepala dengan persetujuan dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
