Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I melaksanakan pembinaan teknis kepada Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan.
Your Correction
