Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I melaksanakan pembinaan teknis kepada Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan.
Your Correction