Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan jajaran Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction