Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang telah diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri ditugaskan untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dengan status penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Masa jabatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Menteri/Kepala. (3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction