Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang telah diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri ditugaskan untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dengan status penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Masa jabatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Menteri/Kepala.
(3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
