Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menjadi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan status penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
