Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran INDONESIA di luar negeri. 2. Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan pada perwakilan konsuler tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran INDONESIA di luar negeri. 3. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 4. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 5. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 6. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 9. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 10. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal KP2MI/BP2MI.
Your Correction