Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Dinas Provinsi memberitahukan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction