Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Cabang P3MI mempunyai kewajiban: a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin Kantor Cabang P3MI diterbitkan, meliputi: 1. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri; 2. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja; dan b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction