Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Gubernur menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Your Correction
