Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Gubernur menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Your Correction