Correct Article 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui OSS.
(2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi lapangan paling lama 4 (empat) hari kerja.
Your Correction
