Correct Article 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki SIP3MI;
b. salinan kartu tanda penduduk Kepala Kantor Cabang;
c. foto Kepala Kantor Cabang;
d. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan;
e. surat permohonan pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermaterai cukup;
f. Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI beserta Karyawan;
g. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Your Correction
