Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) P3MI yang telah melakukan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Your Correction