Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
P3MI menyampaikan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.
Your Correction
