Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan:
a. P3MI menyampaikan permohonan izin Kantor Cabang P3MI;
b. P3MI wajib memenuhi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI;
c. Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; dan
d. Gubernur menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI.
Your Correction
