Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan izin Kantor Cabang P3MI; b. P3MI wajib memenuhi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; c. Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; dan d. Gubernur menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI.
Your Correction