Correct Article 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin Kantor Cabang P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NIB dan izin dari OSS;
b. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI;
dan
c. memenuhi standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI.
(2) Standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
