Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
