Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Deposito uang jaminan yang telah dicairkan berdasarkan persetujuan pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), disampaikan oleh Direktur Jenderal Penempatan kepada instansi atau pejabat yang mengusulkan untuk disampaikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris.
(2) Penyerahan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri bukti asli tanda terima dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penempatan dengan tembusan kepada P3MI yang bersangkutan.
Your Correction
