Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
P3MI yang melakukan perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan:
a. SIP3MI yang masih berlaku:
b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan
c. penguasaan sarana dan prasarana kantor.
Your Correction
