Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
P3MI yang melakukan perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan: a. SIP3MI yang masih berlaku: b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan c. penguasaan sarana dan prasarana kantor.
Your Correction