Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan: a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau b. alamat P3MI. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Your Correction