Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan melalui Sisko P2MI.
Your Correction