Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) memiliki kewajiban:
a. melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan standar paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI;
b. memiliki manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI;
c. melaporkan kegiatan usaha kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. memiliki surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran;
e. memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau prinsipal yang disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran;
f. melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja;
g. melakukan seleksi pada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
h. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA pada Dinas Kabupaten/Kota;
i. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan;
j. melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
k. melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan
di negara tujuan penempatan;
l. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja;
m. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup;
o. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja;
p. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan;
q. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan;
r. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
s. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
t. memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
u. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
v. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya;
w. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima;
x. memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA;
y. menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi;
z. tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja;
aa. tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan;
bb. memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran;
cc. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; dan dd. memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) bulan.
Your Correction
