Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI melalui OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito.
(2) Perusahaan yang telah memiliki SIP3MI menjadi P3MI.
Your Correction
