Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetorkan pada Bank Pemerintah paling banyak 3 (tiga) bilyet deposito.
Your Correction
