Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal Penempatan.
(2) Bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bilyet deposito asli atas nama Menteri/Kepala
q.q. P3MI sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Penyerahan bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. surat kuasa pencairan bermeterai cukup dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri/Kepala;
b. surat keterangan bank tentang keabsahan serta keberadaan dana sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet deposito; dan
c. surat pernyataan bank untuk tidak mencairkan deposito uang jaminan kecuali seizin Menteri/Kepala.
Your Correction
