Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Your Correction