Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Your Correction
