Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan membuat akun OSS dan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.
Your Correction