Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan membuat akun OSS dan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.
Your Correction
