Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan:
a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI;
b. perusahaan wajib memenuhi Komitmen izin P3MI;
c. Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI;
d. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan
e. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.
Your Correction
