Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas;
b. memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS;
c. memenuhi Komitmen izin P3MI; dan
d. memenuhi standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
