Correct Article 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SIP3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku;
b. permohonan pengajuan izin P3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkkan, tetap diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. P3MI wajib mengubah nama bilyet deposito atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
