Correct Article 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Kepala Dinas Provinsi melaporkan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Direktur Jenderal Penempatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Format laporan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
