Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal Penempatan dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penempatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Penempatan; b. direktorat jenderal yang melaksanakan fungsi pelindungan; c. Sekretariat Jenderal; dan/atau d. Inspektorat Jenderal. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan validasi terhadap pemenuhan Komitmen izin P3MI; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan: c. melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. merekomendasikan pencabutan SIP3MI.
Your Correction