Article 1
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.