Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha atau Nonusaha untuk memenuhi persyaratan permohonan atau persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
9. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
11. HPK yang tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
12. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
13. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
14. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
15. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan.
16. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
17. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
18. Keputusan Pelepasan Kawasan HPK adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri bagi pembangunan di luar kehutanan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Keputusan Pelepasan.
19. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
20. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
21. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin nonkehutanan antara lain dari Kawasan HPK dan telah dilepaskan, Kawasan Hutan Produksi dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan, penggunaan Kawasan Hutan dengan Izin Pinjam Pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
22. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
24. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
25. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
27. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
28. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
29. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.
(1) Luas Kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi:
a. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, diberikan paling banyak 60.000 ha (enam puluh ribu hektare), untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 ha (dua puluh ribu hektare), dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
b. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 ha (seratus ribu hektare) untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan dengan ketentuan diberikan secara
bertahap dengan luas paling banyak 25.000 ha (dua puluh lima ribu hektare) dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; atau
c. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur- unsur yang dievaluasi terdiri atas:
a. realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh persen) dari total Kawasan Hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
b. realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh persen) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
c. sertifikasi Hak Guna Usaha pada lokasi pelepasan sebelumnya; dan
d. kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan evaluasi.
(4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diselesaikan, evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Pembatasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan setelah berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.
(2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.
(3) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produksi sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif;
(4) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif, maka permohonan ditolak.
(5) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produktif, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif.
(6) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, diproses sepanjang Kawasan HPK yang dimohon tidak produktif.